LBH Bali WCC Buka Posko di Pasar, Belum Ada yang Melapor
Yuk, manfaatkan posko layanan bantuan hukumnya guys
Posko Layanan Bantuan Hukum di Pasar Penelokan Desa Kedisan, Kintamani-Bangli (Dok. IDN Times/istimewa)
Denpasar, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre (LBH BWCC) telah meresmikan dua Posko Layanan Bantuan Hukum sejak April 2024 lalu. Posko ini untuk memperluas layanan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan. Dua posko ini berada di Pasar Taksu Penelokan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli; dan Pasar Gunung Agung, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Direktur LBH BWCC, Ni Nengah Budawati, mengatakan posko ini untuk memperluas akses layanan dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan, serta agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Hingga saat ini, masyarakat ada yang datang untuk mengetahui lembaga bantuan hukum itu sendiri, serta mekanisme layanan ketika mereka ingin mengadu.
“Mereka datang (masyarakat datang ke posko) ingin tahu dulu, apa itu LBH Bali WCC. Bagaimana cara melaporkannya, dan bagaimana mekanisme layanan yang bisa diberikan kepada mereka. Itu sih,” ungkapnya, Jumat (24/5/2024) lalu.
1. Masyarakat mendatangi Posko Layanan Bantuan Hukum LBH BWCC, namun belum ada yang melapor
Posko Layanan Bantuan Hukum di Pasar Penelokan Desa Kedisan, Kintamani-Bangli (Dok. IDN Times/istimewa)
Sudah berjalan lebih dari satu bulan, hasil temuan di lapangan cukup mencengangkan. Bahwa masih banyak masyarakat belum berani melapor. Tim posko pelayanan kemudian turun lapangan untuk mendekatkan diri ke masyarakat. Misalnya dengan mendatangi lapak dagangan mereka, warung, dan beberapa lokasi tempat berkumpulnya masyarakat di area pasar.
“Dari reaksi masyarakat yang ada di sana bisa diidentifikasikan. tetap saja masyarakat itu memang tidak berani melapor,” katanya.
2. Pedagang di area pasar bingung cara menyelesaikan masalah utang yang nilainya tiba-tiba membesar
Posko Layanan Bantuan Hukum di Pasar Gunung Agung Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Seorang pedagang yang minta namanya dirahasiakan, menceritakan kedatangannya ke posko layanan hukum di Denpasar. Ia memiliki masalah utang sebesar Rp20 juta. Namun dalam kurun waktu tertentu, total utangnya tiba-tiba telah mencapai Rp100 juta. Ia terus membayar nilai utang tersebut agar segera lunas. Hingga dirinya berada di titik jenuh, dan mulai mempertanyakan utangnya yang tidak kunjung lunas.
“Tiyang (saya) karena tidak sanggup akhirnya tiyang (saya) lari. Karena tiyang lari bukannya sembunyi. Bukan. Saya soalnya sudah gak mampu gitu. Gimana caranya saya minta solusi. Apa saya salah, harus dibayar atau gak itu,” kata pedagang tersebut.
3. Posko didedikasikan untuk memperluas akses keadilan
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Untuk diketahui, pendirian dua posko tersebut berada di bawah Program Perluasan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat dan Korban Kekerasan yang dilaksanakan oleh LBH BWCC. Program ini didukung oleh The Fund for Global Human Rights dari Britania Raya di bawah program pendanaan Legal Empowerment Fund (LEF).
“Program secara umum bertujuan untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat dan korban kekerasan di Bali dengan meningkatkan jumlah paralegal, dan pendirian posko layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput,” jelas Buda.
Posko Layanan Bantuan Hukum LBH BWCC fokus menerima pelaporan kasus kekerasan, konsultasi dan edukasi hukum, pendampingan bagi korban kekerasan terutama perempuan dan anak, serta pelayanan untuk masyarakat umum yang menghadapi kasus hukum.