Perluas Akses Keadilan Masyarakat LBH BWCC Buka Posko

  • Apr 16, 2024

Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre (LBH BWCC) meresmikan dua Posko Layanan Bantuan Hukum, dua lokasi, yaitu di Pasar Taksu Kintamani (foto di atas) dan Pasar Gunung Agung Denpasar, Senin (15/4/2024) (Sumber: BB/215/Rian).

Denpasar, Barometer Bali – Posko Layanan Bantuan Hukum LBH BWCC yang diresmikan bertujuan untuk memperluas layanan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat terutama bagi perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan. Posko pertama terletak di wilayah Kabupaten Bangli, berlokasi di Pasar Taksu Penelokan, Desa Kedisan, Kintamani, posko ini telah diresmikan pada 6 April 2024. Sedangkan posko kedua terletak di area Kota Denpasar, berlokasi di Pasar Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, yang juga telah diresmikan pada 12 April 2024.

Pendirian dua posko tersebut berada di bawah Program Perluasan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat dan Korban Kekerasan yang dilaksanakan oleh LBH BWCC. Program ini didukung oleh The Fund for Global Human Rights dari Britania Raya di bawah program pendanaan Legal Empowerment Fund (LEF). Program secara umum bertujuan untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat dan korban kekerasan di Bali dengan meningkatkan jumlah paralegal dan pendirian posko layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.

Visi dan misi dari The Fund for Global Human Rights yaitu mengatasi dan menurunkan kesenjangan keadilan global. Program di wilayah Indonesia secara khusus di Provinsi Bali ini diharapkan secara jangka panjang dapat mendukung organisasi-organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dampak yang diharapkan adalah meningkatnya advokasi perlindungan hukum dan terwujudnya upaya-upaya untuk mengatasi ketidakadilan sistemik bagi masyarakat dan korban kekerasan dalam pemenuhan hak-hak mendapatkan layanan hukum dan keadilan.

“Secara khusus pendirian dua Posko Layanan Bantuan Hukum LBH BWCC yang berada di dua lokasi, yaitu di Pasar Taksu Kintamani dan Pasar Gunung Agung Denpasar, adalah bentuk dari upaya kami dalam memperluas akses layanan dan pendampingan hukum terutama bagi korban kekerasan agar dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di tingkat tapak,” ungkap Ni Nengah Budawati, Direktur LBH BWCC.

Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre (LBH BWCC) meresmikan Posko Layanan Bantuan Hukum di Pasar Gunung Agung Denpasar (Sumber: BB/215/Rian).

Posko Layanan Bantuan Hukum LBH BWCC fokus pada aktivitas-aktivitas, seperti menerima pelaporan kasus kekerasan, konsultasi dan edukasi hukum, pendampingan bagi korban kekerasan terutama perempuan dan anak, serta pelayanan untuk masyarakat umum yang menghadapi kasus hukum.

“Layanan yang terdapat pada posko-posko ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terutama apabila masyarakat mengetahui dan mengalami kasus kekerasan dapat segera melaporkannya, agar kami dapat melakukan tindak lanjut untuk penanganan dan pendampingan kasus kekerasan yang terjadi,” terang Ni Nengah Budawati.

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA, 2023) tercatat setidaknya 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidupnya dan 4 dari 10 anak mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak, misalnya kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis/psikis, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya (perundungan, kekerasan berbasis gender online/KBGO, dan lain-lain).

Selain pendirian dua Posko Layanan Bantuan Hukum, pada tahun 2023 LBH BWCC telah melaksanakan kegiatan perekrutan dan pelatihan kepada 60 orang paralegal sebagai salah satu keluaran utama program. Paralegal-paralegal di bawah koordinasi LBH BWCC tersebut aktif membantu lembaga dalam melakukan berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan kasus hukum di tengah masyarakat, termasuk melakukan aktivitas di dua posko untuk membantu memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Dengan menjadi paralegal LBH BWCC, saya dapat terjun langsung melalui posko yang didirikan untuk membantu korban-korban kekerasan dan masyarakat yang mempunyai kasus hukum. Saya harap dengan kehadiran posko ini, permasalahan dari masyarakat dapat segera tertangani dan masyarakat dapat lebih berani membuat pengaduan atau laporan kasus kekerasan,” ujar Ni Wayan Deli Ekayanti, salah satu paralegal yang telah mendapatkan pelatihan dari LBH BWCC di bawah Program Perluasan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat dan Korban Kekerasan.

Catatan dari The Fund for Global Human Rights menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar dua pertiga dari populasi global atau 5,1 miliar orang tidak mendapatkan pemenuhan hak di sistem peradilan dan ketika hak dilanggar sering kali mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan.

Gambaran secara global adalah sekitar 235 juta orang masih hidup dalam kondisi ketidakadilan yang ekstrem, 1,5 miliar orang masih memiliki masalah keadilan yang belum terselesaikan, dan 4,5 miliar orang masih dikecualikan dari peluang yang disediakan dari pemenuhan hak secara hukum.

Problematika ketidakadilan dan kesenjangan hukum juga masih menjadi permasalahan tersendiri terutama pada proses penegakan hukum dan pemenuhan hak korban di Indonesia.