Memperkuat Akses Keadilan dari Desa, LBH BWCC Gelar Pelatihan Paralegal melalui Program KITA BERSUARA
Akses terhadap bantuan hukum tidak selalu mudah bagi masyarakat, terutama ketika informasi, layanan pendampingan, dan sumber daya hukum belum tersedia cukup dekat dengan komunitas. Dalam situasi tersebut, keberadaan paralegal komunitas menjadi penting sebagai penghubung awal antara masyarakat dengan akses keadilan dan layanan hukum.
Melalui Program KITA BERSUARA (Kolaborasi untuk Edukasi, Advokasi, Respons, dan Suara Komunitas), Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre (LBH BWCC) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal pada 9–11 Juni 2026 di Kantor Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Kegiatan ini didukung The Fund for Global Human Rights melalui skema pendanaan Legal Empowerment Fund (LEF) atau Dana Pemberdayaan Hukum.
Pelatihan mempertemukan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat, perangkat desa, serta mahasiswa-mahasiswi sebagai representasi anak muda. Keragaman peserta ini menjadi penting karena akses terhadap keadilan membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki latar belakang hukum.
Dari memahami hukum hingga mendampingi masyarakat
Selama tiga hari, peserta mendapatkan pembekalan mengenai keparalegalan, bantuan hukum, sistem peradilan di Indonesia, negara hukum dan demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), gender, kelompok rentan, teknik komunikasi, penyusunan laporan dan kronologis, hingga pemahaman terhadap struktur masyarakat.
Salah satu pesan penting dalam pelatihan adalah bahwa paralegal bukan pengganti advokat, melainkan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat pada tahap awal, terutama melalui edukasi hukum, pendampingan non-litigasi, advokasi komunitas, serta menghubungkan masyarakat dengan organisasi bantuan hukum ketika membutuhkan penanganan lebih lanjut. Paralegal juga wajib memahami batas kewenangannya dan menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum.
Dalam sesi mengenai komunikasi paralegal, peserta juga diajak memahami bahwa pendampingan hukum tidak hanya membutuhkan pengetahuan tentang aturan, tetapi juga kemampuan mendengarkan secara aktif, berkomunikasi secara empatik, dan menciptakan ruang yang aman bagi masyarakat atau korban.
Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip penting yang muncul dalam diskusi pelatihan di mana paralegal perlu mampu mengidentifikasi persoalan, memahami kebutuhan masyarakat, menjaga kerahasiaan, memberikan informasi yang tepat, dan mengetahui kapan sebuah kasus perlu dirujuk kepada lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) atau pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
Paralegal memiliki peran penting sebagai penghubung masyarakat dengan akses bantuan hukum. Oleh karena itu, pemahaman hukum perlu berjalan bersama kemampuan untuk mendengarkan, memahami kebutuhan masyarakat, dan mengetahui kapan sebuah kasus perlu dirujuk.
Belajar dari kasus nyata di masyarakat
Untuk menghubungkan materi dengan situasi yang mungkin ditemui di lapangan, peserta juga mengikuti diskusi kelompok dan bedah kasus. Tiga kelompok membahas kasus mengenai dugaan pelecehan seksual dalam konteks ritual melukat, perkawinan adat pada gelahang, serta persoalan video pribadi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Melalui proses ini, peserta belajar bahwa pendampingan tidak berhenti pada mengenali persoalan hukum. Paralegal juga perlu memperhatikan keselamatan korban, mengidentifikasi kebutuhan, mendokumentasikan fakta dan bukti, memberikan informasi mengenai hak-hak hukum, serta melakukan rujukan apabila kasus membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika bekerja di tingkat desa. Ni Ketut Sudiani, dalam sesi mengenai struktur masyarakat, menekankan pentingnya memahami struktur sosial dan konteks lokal sebelum menangani suatu kasus. Pendekatan dan komunikasi dengan masyarakat diperlukan untuk membangun kepercayaan, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.
“Pendampingan di masyarakat perlu dimulai dengan memahami konteks setempat, membangun komunikasi dan kepercayaan, serta tetap memperhatikan norma dan relasi sosial tanpa mengesampingkan hak korban maupun ketentuan hukum,” jelas Ni Ketut Sudiani kepada para peserta.
Bagi peserta dari unsur pemerintah desa, materi tersebut terasa dekat dengan kebutuhan mereka sehari-hari. Wayan Sudarsa, Perbekel (Kepala Desa) Desa Buahan, mengatakan bahwa pelatihan membuka wawasannya meskipun ia bukan seorang sarjana hukum. “Saya kini bisa menjadi jembatan dan membantu warga desa yang membutuhkan konsultasi hukum. Ilmu dari narasumber sangat praktis dan berguna untuk memediasi atau penyelesaian konflik di tingkat warga,” ungkap Wayan Sudarsa.
Sementara itu, I Made Mawa, Kepala Urusan Perencanaan Desa Buahan, melihat pelatihan sebagai kesempatan untuk memahami lebih jelas kapasitas dan tugas paralegal di desa. “Setelah mendapatkan pelatihan paralegal, kami menjadi paham dan tahu kapasitas dan tugas paralegal di desa,” kata I Made Mawa. Ia juga menilai pentingnya memahami bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama, sekaligus mengenal akses untuk mendapatkan pendampingan LBH ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.
Anak muda belajar menghubungkan hukum dengan realitas masyarakat
Keterlibatan mahasiswa juga menjadi bagian penting dalam pelatihan. Bagi peserta muda, kegiatan ini memberikan kesempatan untuk melihat bagaimana pengetahuan hukum diterapkan dalam konteks kehidupan masyarakat.
Bulan Lestari, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Udayana, menyampaikan bahwa materi yang diberikan menambah wawasan dan membuatnya lebih memahami bagaimana pengetahuan mengenai paralegal dapat diaplikasikan di masyarakat karena dijelaskan secara langsung.
Pengalaman serupa dirasakan Ni Kadek Stifibi S., mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Udayana. Menurutnya, pelatihan tidak hanya membuatnya memahami apa itu paralegal dan bagaimana sistem kerjanya, tetapi juga memberinya kesempatan untuk melihat kasus secara lebih dekat dan bertemu dengan para praktisi yang selama ini bekerja di lapangan. Ia menyampaikan, “Saya jadi bisa terjun langsung ke kasus dan bertemu langsung dengan orang-orang hebat yang diundang LBH BWCC.”
Membangun ruang yang lebih aman bagi perempuan dan anak
Bagi LBH BWCC, penguatan kapasitas paralegal merupakan bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak yang menghadapi kekerasan. Dalam pembukaan pelatihan, Ni Nengah Budawati, Direktur LBH BWCC, memperkenalkan pengalaman lembaga dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada perempuan dan anak, termasuk dalam menangani kasus-kasus kekerasan di wilayah Gianyar.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan paralegal untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum sekaligus menghubungkan mereka dengan layanan bantuan dan pendampingan yang tersedia. “Paralegal menjadi bagian penting dalam mendekatkan pengetahuan dan akses bantuan hukum kepada masyarakat, terutama ketika seseorang membutuhkan tempat yang aman untuk memahami persoalan dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan,” ujar Ni Nengah Budawati dalam sambutannya.
Kebutuhan tersebut menjadi semakin relevan karena korban kekerasan masih dapat menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh layanan hukum dan pemulihan, mulai dari keterbatasan informasi, stigma sosial, ketimpangan relasi kuasa, hingga terbatasnya layanan pendampingan di tingkat komunitas. Karena itu, paralegal komunitas dapat berperan sebagai penghubung awal yang membantu korban memperoleh informasi, dukungan, dokumentasi kasus, dan rujukan layanan.
Dari pelatihan menuju jejaring komunitas
Pada akhirnya, pelatihan paralegal bukan hanya tentang memahami hukum. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan upaya membangun jejaring komunitas yang responsif, inklusif, berperspektif korban, dan mampu membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Selama tiga hari, peserta tidak hanya belajar konsep, tetapi juga berlatih melihat persoalan dari perspektif korban, memahami batas peran paralegal, berkomunikasi dengan masyarakat, menyusun dokumentasi kasus, serta mengenali mekanisme rujukan.
Bagi peserta di Desa Buahan, pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk merespons persoalan yang muncul di lingkungan mereka. Bagi mahasiswa dan anak muda, pelatihan menjadi ruang untuk menghubungkan pengetahuan dengan realitas masyarakat. Sementara bagi LBH BWCC, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat sistem dukungan berbasis komunitas.
Karena akses terhadap keadilan tidak hanya dibangun di ruang pengadilan. Ia juga dibangun dari desa, dari komunitas, dan dari orang-orang yang bersedia mendengar, memahami, dan membantu masyarakat menemukan jalan menuju perlindungan dan keadilan.
Akses keadilan dimulai dari komunitas. Melalui Program KITA BERSUARA, LBH BWCC terus mendorong keterlibatan masyarakat, generasi muda, penggerak komunitas, dan berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, inklusif, dan bebas dari kekerasan.