Peringatan HTN 2026, Ungkap Parahnya Ketimpangan dan Konflik Agraria di Bali

  • Sept 1, 2026

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali bekerja sama dengan Forum Peduli Bali menggelar diskusi publik bertajuk "Darurat Agraria: Yeh Mata Ring Gumi Bali, di Kubu Kopi, Denpasar, Rabu 16 September 2026

Tribun Bali, Denpasar - Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) dan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) No. 5 Tahun 1960 di Bali diwarnai seruan kritis terhadap kondisi darurat agraria.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali bekerja sama dengan Forum Peduli Bali menggelar diskusi publik bertajuk “Darurat Agraria: Yeh Mata Ring Gumi Bali” di Kubu Kopi, Denpasar, Rabu 16 September 2026.

Diskusi yang menghadirkan akademisi, praktisi hukum, pengamat sosio-budaya, hingga perwakilan petani tersebut menyoroti maraknya ketimpangan penguasaan lahan, ancaman alih fungsi ruang hidup, marginalisasi dan masyarakat adat, serta mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) yang saat ini tengah dibahas di DPR-RI.

Ketua Serikat Tani Buleleng, Nengah Kisid, menguraikan realitas pahit yang dihadapi para petani di tapak konflik. Sebagai mantan peserta program transmigrasi petani teladan tahun 1985 yang menjadi korban kebijakan pasca-jajak pendapat Timor Timur, ia menilai negara saat ini mengalami krisis keadilan yang nyata.

“Permasalahan negara saat ini yang paling besar dihadapi adalah krisis keadilan. Bayangkan, kami ini sudah jelas-jelas sebagai korban kebijakan jajak pendapat. Tapi ketika kami memperjuangkan hak-hak kami selalu dihadapkan dengan peraturankah, undang-undangkah. Seharusnya korban kebijakan harus diselesaikan dengan kebijakan, bukan diselesaikan kemudian dihadapkan dengan undang-undang,” tegas Nengah Kisid.

Ia juga menyoroti ironi penegakan hukum agraria yang kerap meminggirkan warga pemukiman dibanding satwa di kawasan yang diklaim sebagai hutan, sementara terjadi tebang pilih pada sertifikasi lahan pesisir.

“Binatang atau satwa yang ada di hutan ini harus dilestarikan, populasinya harus dilestarikan. Tapi sementara manusia yang sudah ada ribuan, ratusan tahun yang diklaim dalam kawasan hutan itu harus digusur keluar karena dengan alasan tidak memiliki sertifikat. Tetapi kami dengar di media sosial, kok hutan mangrove gampang-gampang itu disertifikatkan? Yang pasti yang melakukan itu adalah penguasa,” tambahnya.

Nengah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU RA untuk menghentikan letupan konflik agraria yang terus bertambah.

Praktisi Hukum dan Notaris Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Kn., mengkritisi orientasi pengelolaan pertanahan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan pembentukan Badan Bank Tanah (PP No. 18/2021 dan PP No. 26/2021). Ia mengingatkan bahwa konsep land banking tidak boleh digeser menjadi alat legalisasi penguasaan tanah demi kepentingan investasi semata.

“Ketika negara mengumpulkan tanah, kita perlu bertanya: tanah untuk siapa? Tanah bukan sekedar aset. Tanah adalah ruang hidup. Jadi jika tanah dikumpulkan negara, jangan sampai rakyat justru kehilangan ruang hidupnya,” tutur Made Pria Dharsana.

Dharsana juga menggarisbawahi bahwa program sertifikasi tanah seperti PTSL belum menyentuh substansi reforma agraria jika tidak menjamin keadilan penguasaan lahan bagi rakyat kecil.

“Reforma agraria bukan sekedar membagi tanah. Reforma agraria adalah membagi keadilan yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi masa depan rakyat. KPA sudah mengingatkan, ya.”

“Jangan mencampuradukkan reforma agraria dengan penyediaan tanah untuk investasi, karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Reforma agraria adalah keadilan sosial,” jelasnya.

Ia mewanti-wanti agar pembentukan RUU Reforma Agraria di DPR-RI dikawal ketat agar tidak disusupi pasal-pasal kompromi yang melayani kepentingan oligarki.

Dari sudut pandang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, Direktur LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati, menyampaikan refleksi kritis mengenai dampak sosial-psikologis dari skema sertifikasi tanah massal.